Rusia Denda Meta Atas 'Propaganda' LGBT

- 26 April 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi Facebook, Instagram dan Whatsapp.
Ilustrasi Facebook, Instagram dan Whatsapp. /Reuters/

ARAHKATA - Pengadilan Rusia hari ini menjatuhkan denda kepada perusahaan induk Facebook dan Instagram karena menolak menghapus konten LBGT di wilayah hukum atau pengguna Rusia.

Pengadilan distrik Moskow memerintahkan raksasa teknologi AS Meta untuk membayar 4 juta rubel atau setara dengan Rp768 juta karena telah gagal menghapus konten 'propaganda' LGBT.

Meta dan perusahaan teknologi lainnya sering dikenakan denda oleh Rusia karena tidak menghapus konten atas permintaan pihak berwenang.

Baca Juga: Israel Buka Kembali Penyeberangan Erez, Ini Penyebabnya!

Sejak dimulainya kampanye militer Moskow di Ukraina, Rusia telah meningkatkan tekanan pada jejaring sosial, seperti melarang Facebook, Instagram, dan Twitter dalam FMT dikutip ARAHKATA pada Selasa 26 April 2022.

Serangan terhadap komunitas LGBT relatif sering terjadi di Rusia, di mana kalangan konservatif dan religius memandang komunitas tersebut tidak pantas untuk dilegalkan.

Pada 2013, Moskow mengesahkan undang-undang kontroversial terhadap 'propaganda' homoseksual di antara anak di bawah umur.

Baca Juga: Korea Utara Percepat Pengembangan Senjata Nuklir, Ternyata Ini Misi Utamanya

Undang-undang tersebut digunakan untuk melarang pawai kebanggaan dan tampilan bendera pelangi yang menjadi ciri khas LGBT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: FMT News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x