COVID-19 Melonjak Tinggi, Singapura Keluarkan Aturan Baru!

- 8 Juli 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi Aktivitas di Bandar Udara Cangi, Singapura
Ilustrasi Aktivitas di Bandar Udara Cangi, Singapura /Muhammad Basir-Cyio/Chew Hui Min/Channelnewsasia.com

ARAHKATA - Virus COVID-19 belum usai melanda dunia.

Kini, COVID-19 kembali tinggi di Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura pun mengeluarkan peraturan baru terkait hal itu.

Peraturan tersebut merupakan pembatasan jumlah pengunjung rumah sakit dan panti jompo serta mengurangi durasi kunjungan.

Baca Juga: Malaysia Catat Penambahan 2.587 Kasus COVID-19 Lokal Baru

Peraturan baru ini mulai efektif berlaku mulai 7 Juli-3 Agustus 2022. Hal ini menurut merupakan upaya untuk melindungi kapasitas perawatan kesehatan serta pasien dan penduduk yang rentan selama periode lonjakan COVID-19.

Pengunjung rumah sakit akan dibatasi durasi kunjungannya selama 30 menit saja. Pasien hanya diperbolehkan menerima dua pengunjung dan hanya satu pengunjung yang diperbolehkan berada di samping tempat tidur perawatan.

Namun, bagi pasien yang sangat kritis bisa menerima lima pengunjung yang telah ditentukan.

Baca Juga: Malaysia Dilanda 2.127 Kasus Baru COVID-19, Warga di Imbau Waspada

"Dalam situasi pengecualian, seperti untuk pasien sakit kritis, pasien anak, ibu bersalin atau pasca melahirkan, dan untuk pasien yang membutuhkan dukungan perawatan tambahan, pengunjung dapat diizinkan untuk tinggal lebih dari 30 menit berdasarkan kasus per kasus di rumah sakit," kata Kementerian Kesehatan Singapura, dikutip Arahkata Jumat 8 Juli 2022.

Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, juga menegaskan bahwa semua pengunjung harus memastikan bahwa diri mereka baik-baik saja, dengan melakukan antigen sebelum kunjungan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x