Jika Sanksi Kebijakan Penolakkan Tes Covid Diterapkan

- 26 November 2020, 18:51 WIB
Ketua MPR RI Bbang Soesatyo
Ketua MPR RI Bbang Soesatyo /Arahkata.com

ARAHKATA - Seiring dengan dipersiapkannya vaksin Covid-19 oleh pemerintah melalui badan berwenang seperti BPOM, isu sanksi pidana pun menyeruak, karena bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam hal ini mendorong pemerintah, di samping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti.

Baca Juga: Kementrian LHK digeruduk Massa Aliansi Peduli NTT

"Sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/11).

Bamsoed juga meminta warga masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Artis Inisial ST dan MA yang Diduga Lakukan Prostitusi

"Mengingat kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.

Dia juga mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

"Saya meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak manapun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x