Terhitung Hari Ini, KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Bening Lobster

- 26 November 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi benih bening lobster
Ilustrasi benih bening lobster /Arahkata.com

ARAHKATA - Pasca penangkapan dan penetapan hukum oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Artis Inisial ST dan MA yang Diduga Lakukan Prostitusi

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Baca Juga: Eksploitasi Anak Dibalut Beasiswa, Benarkah ?

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x