Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

- 27 November 2020, 22:49 WIB
Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan hari pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi libur nasional
Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan hari pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi libur nasional /Setkab.go.id

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Presiden meneken keputusan tersebut dalam dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: BPPTKG Melihat Adanya Potensi Guguran Erupsi Gunung Merapi ke Arah Lain

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinergi Pelabuhan Patimban dan Tanjung Priok Diharapkan Dapat Tingkatkan Efisiensi Biaya Logistik

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x