Berikut Daftar 10 Lembaga NonKementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

- 29 November 2020, 23:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Biro Pers Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Setelah dilakukan pembubaran kesepuluh lembaga non-kementerian tersebut, maka kesepuluh lembaga akan dialihkan fungsinya kepada kementerian terkait.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Bagaimana Covid-19 Hari ini ?

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Berikut adalah rincian terkait pengalihan fungsi kesepuluh lembaga non-kementerian, diantaranya:

Baca Juga: Syarat Indonesia Meningkatkan Perekonomian

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x