Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Untuk itu pemerintah berencana akan memberikan tambahan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Bansos Rp300 Ribu? Langsung Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Subsidi untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pun akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Dikutip Arahkata.com dari Fixindonesia.pikiran-rakyat.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan para penerima BLT Ketenagakerjaan yang cair 2021, haruslah yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Adapun kriteria para penerimanya sudah ditentukan dan untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Kode di Setiap Dosis Vaksin

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x