Selain Ibu Hamil, Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta Cek Syaratnya Disini

- 14 Januari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta /Kolase/Cirebon Raya/Cirebon Raya

ARAHKATA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan Balita.

Penyaluran BLT Program Keluarga Harapan dengan rincian BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan sosial PKH sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19, pemerintah berharap program ini dapat membantu perekonomian khusunya ekonomi mikro.

Baca Juga: Soal Vaksin, Ini yang Disusulkan Kadin

Dikutip Arahkata.com dari FixIndonesia, penyaluran BLT PKH 2021 dimulai pemerintah pada 4 Januari 2021, diharapkan masyarakat segera melakukan proses pencairan ke Bank penyalur agar bantuan ini dapat dimanfaatkan.

Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Menteri Suharso menyampaikan Rencana Pembangunan Pertahanan Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x