KPK Ingatkan Berkas LHKPN Calon Kapolri Listyo Sigit Harus Dilengkapi Jelang Fit And Proper test

- 15 Januari 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon Kapolri Listyo Sigit Purnomo untuk melengkapi berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan KPK tersebut tidak lain agar Calon orang Nomor Satu di Kepolisian itu karena adanya sejumlah dokumen yang belum dilengkapi.

"Ada sebagian dokumen yang belum dilengkapi. Hal ini terkait dengan status pengumuman LHKPN tersebut. Kami berharap laporan bisa dilengkapi saat laporan periodik tahun pelaporan 2020 dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung KPK Merah Putih, Jumat, 15 Januari 2020.

Dalam LHKPN milik calon Jenderal Bintang Empat tersebut di situs resmi elhkpn.kpk.go.id terdapat sejumlah hasil verifikasi yang tidak lengkap pada 4 Januari 2020.

Baca Juga: LHKPN Listyo Sigit Capai Rp8,3 Miliar

KPK menegaskan mengenai kelengkapan LHKPN tersebut wajib dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Hal ini mengacu pada amanat Undang-Udang. Kami berharap agar nantinya LHKPN bisa menjadi insrumen pengawasan yang menjadi pedoman bagi para calon penyelenggara negara," ucap Ipi Maryati.

Seperti diketahui bahwa jumlah kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit berjumlah Rp 8.314.735.000. LHKPN tersebut tercatat diperbaharui pada Desember 2019.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x