Jadi Penerima BPNT ? Begini Loh Aturan Pencairannya

- 20 Januari 2021, 09:18 WIB
Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu harus punya kartu ini.
Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu harus punya kartu ini. /Kemsos.go.id/

ARAHKATA - Pemerintah kembali membagikan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi Covid-19.

Pemerintah menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk program BPNT ini.

Baca Juga: Apakah Anda Berhak Dapat BST 2021? Cari Tau Disini, Ini Persyaratannya

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021 juga akan disalurkan selama 12 bulan hingga Desember 2021.

Selain itu, bansos BPNT ini menyasar kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip Arahkata.com dari laman FixIndonesia berjudul "Disalurkan Selama 12 Bulan, Begini Mekanisme Pencairan Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos". Setiap bulannya, besaran dana bansos BPNT ini diberikan sebesar Rp200 ribu per keluarga.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Sekarang Juga, Berikut Alur dan Syaratnya

Untuk membantu proses penyaluran program ini, Kemensos juga bekerja sama dengan bank HIMBARA di antaranya bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x