Catat! Rp 1,2 Juta BLT BPJS Tenaga Kerja Termin II Mau Dibagikan

- 21 Januari 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebentar lagi akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahun 2021. Besaran BLT BPJS tersebut diprediksi sama dengan tahun sebelumnya senilai Rp 1,2 juta.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu saja bisa dibawa pulang asalkan pada November dan Desember 2020 lalu sang penerima belum mendapatkan BLT BPJS tersebut.

Selain itu, BLT BPJS ini bakal diberikan kepada 294.160 ribu karyawan/pekerjaan/buruh pada Januari 2021. Akan tetapi, Kemnaker juga mengajukan syarat dan ketentuan lainnya kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komjen Sulistyo Sigit Beberkan Alasan Sowan Ke Sejumlah Tokoh Politik

Hal tersebut mengacu pada 150 lebih rekening yang dipastikan gagal menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Adanya duplikasi data,

- Memiliki nomor rekening yang tidak valid,

- Rekeningnya sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

- Rekening tidak sesuai dengan NIK dan dibekukan.

Sebanyak 294.160 rekening karyawan berdasarkan data Kemnaker per 31 Desember 2020 belum menerima dana ini.

Baca Juga: Antar Calon Kapolri Fit And Proper Test, Idham Aziz Sebut : Tradisi Baru

Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan mengaku akan berupaya melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 294 ribu lebih karyawan tersebut di tahun ini.

Sayangnya, kepastian waktu dana BLT BPJS Ketenagakerjaan belum ditentukan perihal jadwal pembagiannya.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ungkap Ida.

Untuk memastikan apakah rekening Anda masuk di daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 berikut cara pengecekannya yang benar di laman website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Dorong Pemanfaatan Aspal Buton di Tanah Air, Ketua DPD RI Apresiasi Gubernur Sultra

Untuk mengecek status aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan berikut cara ceknya di BPJSTKU:

- Buka link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Masukkan email

- Pilih 'kirim'

- Link verifikasi akan dikirimkan melalui email, ikuti langkah selanjutnya.

 Masuk kembali ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Login dengan email dan password yang sudah didaftarkan

- Pilih 'Kartu Digital' dan gambar kartu

- Maka muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BP Jamsostek dan nomor rekening.

Cara cek apakah terdata sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker:

- Kunjungi website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

- Klik masuk jika sudah punya akun

- Jika belum, klik Daftar

- Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

- Klik Daftar Sekarang

- Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS atau tidak.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x