Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor Disini !

- 21 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji. /ANTARA/M Risyal Hidayat

ARAHKATA - Di tengah wabah corona virus yang semakin merebak, ternyata pemerintah pusat sedang menyiapkan sejumlah dana untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak.

Pemerintah telah memprogram bantuan sosial (bansos) sebagai upaya menanggulangi pandemic hingga akhir tahun nanti.

Bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi lainnya.

Baca Juga: Menelisik Bagaimana Seharusnya Penanganan Gempa?

Salah satu BLT yang diterima masyarakat adalah subsidi gaji yang merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah, Apa Itu?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji.

Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah lima juta rupiah.

Bantuan ini rencananya akan diterima secara bertahap selama 4 bulan. Pada Tahap pertama akan menerima 1,2 juta sisanya di tahap berikutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x