PKS Pertanyakan Alasan Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

- 21 Januari 2021, 13:52 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan Menkumham Yassona Laoly menunda memasukan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia.

Akibat penundaan itu Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum dapat dilaksanakan.

Mulyanto heran kenapa Menhukham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini padahal Perpres sudah disetujui Kementerian PAN&RB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor Disini !

Dengan kelengkapan seperti itu harusnya Menhukham langsung dapat memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara bukan malah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

"Saya menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya terkait penerbitan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini. Apalagi, bila draft Perpres yang tidak selesai hampir selama 2 tahun ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara," kata Mulyanto.

Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg tersebut disampaikan Menristek saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Menelisik Bagaimana Seharusnya Penanganan Gempa?

Menanggapi hal tersebut Mulyanto mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI dan mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini. Dengan demikian berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x