Ini Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan

- 23 Januari 2021, 13:33 WIB
Peta IPPKH Kalimantan Selatan
Peta IPPKH Kalimantan Selatan /Arahkata/

ARAHKATA - Bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan menjadi sorotan masyarakat luas. Banjir yang terjadi menimbulkan beragam tanya, terkait dengan pengelolaan lahan di wilayah Kalsel, yang diinformasikan menjadi salah satu lahan tambang di tanah air.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan adalah kurang lebih 1.664.000 Ha, dimana seluas kurang lebih 950.800 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan produksi. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Ha (5,92 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi), yang terdiri dari IPPKH Non Tambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Ha dan IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH). Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.

Berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha. Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Doni Monardo Positif Covid-19

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi gubernur dan dokumen lingkungan, serta yang tidak kalah penting adalah mempunyai izin sektor yang masih berlaku.

Dalam hal ini, izin sektor tambang (IUP/ PKP2B/KK) merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK.

Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP. Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x