ARAHKATA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, telah menetapkan sepuluh nama Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Persetujuan kesepuluh nama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan ini nantinya bakal disahkan di sidang paripurna.
Mengenai proses tahap verifikasi persetujuan DPR, akan memakan waktu empat hari. Dimulai Senin, 25 Januari sampai dengan Kamis, 28 Januari 2021.
Adapun kesepuluh nama-nama yang diajukan, akan terklasifikasi menjadi beberapa kewenangan di dalamnya.
Mulai dari Unsur Pekerja:
1. Indra Yana
2. Siruaya Utamawan
Baca Juga: Walikota Bekasi Pantau Kebakaran Dinas Pendidikan
Kemudian Unsur Pemberi Kerja:
1. Iftida Yasar