Soal Abu Batu Bara, PKS: Pemerintah Jangan Mau Didikte Pengusaha

- 17 Maret 2021, 23:02 WIB
Anggota Komisi VII Fraksi PKS, Mulyanto.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS, Mulyanto. /fraksi.pks.id

ARAHKATA - Terkait penetapan regulasi limbah abu batubara, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah memegang prinsip kehati-hatian dan evidence based policy demi kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas.

Pemerintah jangan kalah pada desakan pengusaha, sehingga dengan mudah mengeluarkan abu batubara PLTU dari kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai otoritas dan garda terdepan yang dipercaya publik sebagai penjaga kesehatan lingkungan, harus dapat menjelaskan soal ini secara terang-benderang.

Baca Juga: PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti, bahwa abu batubara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun karenanya dapat dikeluarkan dari kategori B3?

“Harus jelas dasar ilmiahnya sehingga publik menjadi maklum. Kita kan menganut prinsip evidence based policy, dimana berbagai kebijakan yang diambil dalam rangka executive order didasarkan pada bukti-bukti empiris yang meyakinkan.

Karena kita adalah Negara yang berakal sehat. Bila tidak, maka otoritas lingkungan hidup terkesan tidak mandiri dan didikte oleh kepentingan para pengusaha meski dengan mengorbankan kesehatan publik,” tegas Mulyanto.

Baca Juga: PKS Tolak Subsidi untuk Pengusaha Listrik

Menurut Mulyanto dugaan adanya desakan pengusaha di balik keputusan pencabutan kategori ini sangat masuk akal. Mengingat selama ini memang ada beberapa pihak pengusaha yang aktif mendesakkan kepentingan tersebut kepada Pemerintah. Desakan itu menjadi lebih kuat setelah dikeluarkan UU No. 11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x