PLN Gandeng Kejaksaan Agung Terkait Aturan Hukum

- 27 Maret 2021, 05:29 WIB
Ilustrasi Gedung PLN Pusat
Ilustrasi Gedung PLN Pusat /Foto: Annualreport

ARAHKATA - PLN menggandeng Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Upaya tersebut dilakukan untuk kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3). Hal ini juga diikuti oleh seluruh General Manager PLN dan Kejaksaan Tinggi setiap masing-masing provinsi.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut. Burhanudin mengatakan, momen tersebut merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Progres Pengerjaan Kontruksi Tol CBK Diprediksi Usai Minggu Pagi

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," tutur Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan, kerjasama tersebut sangat diperlukan oleh pihaknya khusuanya dalam hal membuat kebijakan.

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Lebaran 2021 Tanpa Mudik?

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x