Terkait Perpres BRIN, PKS Minta Presiden Tegur Menkumham dan MenPAN-RB

- 31 Maret 2021, 15:18 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo menegur Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri PAN-RB RI karena tidak hadir memenuhi undangan Pimpinan DPR RI untuk Rapat Kerja (Raker) Gabungan bersama Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) membahas Perpres BRIN.

Padahal agenda raker dinilai sangat penting karena akan membahas kelanjutan Perpres BRIN yang sudah ditandatangani Presiden sejak 31 Maret 2020, namun belum diundangkan hingga sekarang.

"Dari beberapa kali Raker Komisi VII DPR RI dengan Menristek, diketahui bahwa macetnya Perpres ini ada di Kemenkumham, karena tidak diundangkan.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bantu Pemerintah Optimalkan BST 2021

Kalau Presiden membiarkan kedua Menteri tersebut, maka publik akan menilai Presiden sendiri yang tidak berkehendak atas pembentukan BRIN," demikian disampaikan Mulyanto saat raker antara Komisi VII DPR RI dan Menristek RI, Selasa 30 Maret 2021, yang tetap dilaksanakan tanpa Menteri PAN-RB dan Menteri Hukum dan HAM.

PKS menilai manajemen Pemerintahan Jokowi tidak solid dan lemah. Kalau Pemerintah solid, tentunya soal administratif seperti ini dapat segera diselesaikan. Tidak molor hampir 2 tahun sejak dilantiknya Kabinet Jokowi Jilid Kedua.

Mulyanto heran, Presiden seperti disandera anak buahnya terkait pengundangan Perpres BRIN ini. Pasalnya, perpres yang sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Presiden Jokowi, ternyata tertahan di Kemenkumham. Tidak diundangkan untuk masuk ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI).

Baca Juga: Kota Bekasi Genjot Sosialisasi Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama

Akibat ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada, maka otomatis tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Begitu juga implementasi program dan serapan anggaran yang rendah. Belum lagi nanti saat diperiksa BPK.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x