Ini Fungsi Anggaran Rp7,990 Triliun dari Pemerintah untuk DPR-RI

- 10 April 2021, 14:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad /DPR/Jaka/nvl

ARAHKATA - Anggaran sebesar Rp7,990 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun 2022 telah disepakati pemerintah.

Anggaran tersebut nantinya untuk membiayai operasional Satuan Kerja (Satker) Dewan dan Setwan.

Persetujuan anggaran tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI berkenaan Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI tahun 2022 usai mendapat penjelasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Baca Juga: Viral Video Bule Mengais Makanan di Pemakaman

Dikutip dari pmjnews.com, anggaran tersebut terdiri dari untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp4,931 triliun dan Satuan Kerja Setjen DPR sebesar Rp3.058 triliun.

"Setelah mendengarkan laporan BURT DPR RI, apakah dapat disetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April kemarin

Kemudian, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR tahun 2022.

Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso menjelaskan, BURT DPR telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Juga: Drama Korea 'Romantic Doctor, Teacher Kim' Akan Berlanjut ke Season 3

Budi melanjutkan, anggaran tersebut sudah dikompilasi dan disinkronisasi menjadi Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x