ARAHKATA - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang harusnya berakhir pada 20 Juli 2021 menjadi 25 Juli.
Kini istilah PPKM Darurat berubah istilah menjadi Level 3-4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu apa itu PPKM Level 3 atau 4 COVID-19 pengganti PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 21-25 Juli?
Baca Juga: Berikut Kontingen Indonesia yang Ikut Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020
Apabila mengacu pada aturan PPKM Level 3-4 sama saja dengan PPKM Darurat yang diberlakukan sebelumnya.
Kemudian apa saja aturan pada PPKM Level 3-4? Simak uraiannya!
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).