Pendamping PKH Ditangkap Polisi, Kader Gerindra Diminta Ikut Awasi

- 9 Agustus 2021, 17:00 WIB
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos. /Foto : Humas Kemensos

ARAHKATA - Keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) diapresiasi oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Aufa Zhafiri.

Dengan terungkapnya korupsi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Polres Malang langsung menetapkan tersangka, Minggu 8 Agustus 2021.

"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malang yang sudah mengungkap kasus ini," kata Aufa Zhafiri, Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini, dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, AHY dan SBY Kehilangan Srikandi Demokrat Jatim

Politisi muda Partai Gerindra ini pun telah menginstruksi kepada masyarakat, terutama kader Partai Gerindra untuk ikut mengawasi dan mengawal agar tidak terjadi kasus serupa.

"Dan jika menemukan adanya dugaan kasus itu untuk segera melaporkan. Karena bantuan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi pandemi COVID-19 masih melanda," pintanya.

Putera Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Soenarjo menilai langkah tegas polisi tersebut bisa menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan penyaluran bansos. Mengingat pendamping sudah mendapat honor sehingga tak ada alasan untuk mengurangi hak penerima bansos.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan Teknologi untuk Mendidik Anak

"Bantuan itu diberikan untuk masyarakat yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x