Tempat Karaoke dan Wisata di Depok Boleh Beroperasi, Berikut Aturannya!

- 5 November 2021, 13:02 WIB
Objek wisata sepedah air di Situ Jatijajar, Tapos Depok
Objek wisata sepedah air di Situ Jatijajar, Tapos Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kimi telah melonggarkan aturan beroperasi pada sejumlah fasilitas umum melalui kebijakan baru terkait perpanjangan PPKM Level 2.

Kebijakan Pemkot Depok itu tertuang dalam Keputusuan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/482/Kpts/Satgas/Huk/2021 terhitung sejak dikeluarkan Selasa, 2-15 November-2021.

Dalam keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris tertuang fasilitas rekreasi seperti taman, fasilitas publik tempat wisata umum sudah diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Tiga Jaksa Profesional di Kejari Depok Tangani Berkas Pembunuhan Anggota TNI

“Akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di akses menuju lokasi wisata setiap Jumat sampai Minggu mulai pukul 12:00–18:00 WIB, serta tempat wisata diwajibkan menyediakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Idris dalam surat keputusan tersebut, Rabu, 3 November 2021.

Kegiatan seni budaya, olahraga, kegiatan sosial dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Rumah bernyanyi atau karaoke juga diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dan tidak menggunakan alat secara bergantian seperti, mic dan lainya secara bergantian.

Baca Juga: Tiga Situ Hilang, Wali Kota Depok Imbau Warga untuk Jaga Lahan

"Karaoke sudah boleh buka, yang penting semua peraturan dipatuhi dan menjaga ketat protokol kesehatan agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19,” ujar Idris.

Selain itu, pelonggaran untuk kegiatan pendidikan di Depok sudah dapat dilakukan baik secara tatap muka ataupun jarak jauh, dengan mengikuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x