BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan

- 25 April 2022, 21:22 WIB
Konferensi press pengungkapan barang ilegal hasil tangkapan BBPOM Kalbar
Konferensi press pengungkapan barang ilegal hasil tangkapan BBPOM Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

ARAHKATA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan modus penyelundupan produk pangan impor.

BPOM ungkap kasus produk impor tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Indonesia umumnya menyalahgunakan hubungan kerja sama antarnegara yang saling berbatasan.

"Ada produk impor tanpa izin edar BPOM RI, biasanya kita temukan di perbatasan-perbatasan. Jumlahnya banyak sekali dan dipasarkan hingga kepulauan nusantara," kata Penny K Lukito saat menyampaikan konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM RI Jakarta Pusat, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Kane Tanaka Orang Tertua di Dunia Saat Ini Meninggal, Berikut Kisah Hidupnya

Menurut Penny produk pangan impor kemasan di wilayah perbatasan sebetulnya diatur dalam ketentuan hubungan kerja sama antarnegara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Namun ketentuan tersebut juga mengatur seputar jumlah maksimal produk impor serta pemanfaatan barang yang hanya boleh dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

Penny mencontohkan, berdasarkan hasil pengawasan pangan tidak memenuhi ketentuan menjelang Lebaran 2022, ditemukan ribuan produk pangan kemasan bermerek Milo Nestle, Quaker, Kraft, biskuit Apollo, dan lainnya yang diselundupkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Catatan Penting Pemudik, MUI Jelaskan Hukum Penukaran Uang

Meski sebagian produk tersebut dilengkapi dengan izin edar produksi dari negara asal, tapi tetap disita BPOM RI karena tidak memenuhi ketentuan izin edar di dalam negeri. Produk tersebut umumnya berasal dari Malaysia dan Singapura.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x