ARAHKATA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.
Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan secara di BPKP, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Hanya Dewan Pers Lembaga Berwenang Sertifikasi Wartawan
Dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.
Serta melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit.
Baca Juga: Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik
Berkoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.