Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Plus Tunjangan Kinerja Mulai 1 Juli

- 28 Juni 2022, 23:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

 

ARAHKATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.

Dengan keistimewaan, meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Rumah Kebangsaan Demi Visi Indonesia Emas

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sinergi BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x