ARAHKATA - Ramai diberitakan di jagat media twitter, paspor Indonesia ditolak oleh pihak otoritas Jerman.
Penolakan tersebut dikarenakan pada desain terbaru paspor Indonesia, tidak ada kolom tanda tangan si pemilik.
Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi tentang penolakan paspor Indonesia oleh Jerman.
Baca Juga: Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global, Dalam Ratas Bersama Pimpinan Lembaga
Lembaga tersebut meminta maaf kepada masyarakat atas ditolaknya Paspor Indonesia oleh Jerman.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tetapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Diten Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang dikutip ArahKata.com dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurut Anchmad Nur Saleh, tim dari Ditjen Imigrasi masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri. Dia membahas masalah tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
Baca Juga: TNI dan AD AS Gunakan Senjata Canggih Latihan Tempur Super Garuda Shield 2022
Mantan anggota Ombudsman Alvin Lie menyebut penolakan paspor Indonesia yang ditolak Jerman sebagai kecerobohan Ditjen Imigrasi.