Menkumham Yasonna: Pengesahan RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

- 6 Desember 2022, 19:07 WIB
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

ARAHKATA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Menindaklanjuti pengesahan RKUHP tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meminta agar masyarakat yang tidak menyetujuinya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

Yasonna menjelaskan, terdapat sejumlah pihak yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial yang kemudian dapat menimbulkan ketidakpuasan tersendiri untuk sebagian pihak atau kelompok masyarakat.

Namun, hal itu harus disampaikan dengan mekanisme yang benar. Menurut keterangan Yasonna, penyusunan RKUHP tersebut tidak berjalan dengan mulus.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia bersama DPR dihadapkan dengan sejumlah pasal-pasal yang dinilai kontroversial, seperti penghinaan Presiden, penyebaran ajaran komunis dan pidana kumpul kebo.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Meski demikian, Menkumham mengatakan, RKUHP yang telah disahkan itu sudah melalui pembahasan hingga kajian berulang-ulang. Proses pembahasannya pun dilakukan secara transparan, teliti dan partisipatif.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x