Hari Pers Nasional 2023, Mengenal Lebih Jauh Publisher Rights

- 9 Februari 2023, 20:32 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 9 Februari 2023.
Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 9 Februari 2023. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan stakeholder terkait agar segera menuntaskan klausul-klausul yang akan dimasukkan dalam Perpres tentang Publisher Right.

"Saran saya bertemu, dalam satu bulan ini selesai perpresnya," kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Apa itu Publisher Rights?
Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Bakal Umumkan Capres yang Diusung PDIP Juni Mendatang

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Gagasan ini sebenarnya telah mengemuka sejak Hari Pers Nasional 2020 dan telah diberlakukan di beberapa negara.

"Pemerintah menyadari itu sepenuhnya sejak Hari Pers Nasional 2020, Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menjaga media sustainability dan menantang komunitas pers untuk menyusun sendiri publisher rights atau regulasinya tanpa dicampurtangani oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bedah buku Dialektika Digital: Kolaborasi dan Kompetisi Media Massa Vs Digital Platform, karya Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Selasa, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Santap Durian Bersama Para Pemred di Medan

Australia dan Korea Selatan adalah dua contoh negara yang sudah memiliki undang-undang semacam publisher rights. Pada Februari 2021, Australia telah mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital -seperti Facebook dan Google- untuk membayar outlet media lokal jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x