Sementara di Korea Selatan ada Telecommunication Business Act. UU itu melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.
Apple selama ini mengantongi komisi sebesar 30% di Korea Selatan untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan terkena potongan 30% tersebut.
Baca Juga: Komitmen BPKP Kawal Peningkatan Penggunaan Produk Lokal di BUMN
Menurut Jokowi, keberlangsungan media yang bertanggungjawab, jujur, dan sesuai hati nurani saat ini tengah terancam, karena iklan digital 60% dikuasai platform asing. "Artinya sumberdaya keuangan media berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital," katanya. Sebab itu, aturan publisher right menjadi penting untuk membantu keberlangsungan media.***