KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan

- 10 Februari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad /Rianti S// pexels.com/ LT Chan

ARAHKATA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpeluang untuk mempenjarakan wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakannya.

Ketua Umum PWI, Atal S Depari membuat pernyataan terbuka menyasar Jokowi, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara, kemarin, Kamis 9 Februari 2023.

"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujarnya, di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, dikutip ArahKata.com dari Antara, 10 Februari 2023.

 Baca Juga: Komitmen BPKP Kawal Peningkatan Penggunaan Produk Lokal di BUMN

Menurutnya, aturan pidana yang mengikat di Undang-undang KUHP baru telah mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers yang lalu.

"Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru, yang dinilainya bisa menyeret wartawan beserta perusahaan pers sebagai tersangka tindak pidana ketika bekerja.

 Baca Juga: KKB Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Susi Pudjiastuti Mohon Doa

Atal S Depari mengatakan bahwa kebijakan itu seolah mengingkari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Mewakili insan pers Tanah Air, ia merasa pemerintah tanpa sadar sedang dalam upaya membungkam mereka, usai KUHP baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x