RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sanksi Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 02:06 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

ARAHKATA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas. Pada Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

Di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol itu sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Baca Juga: Diplomasi Parlemen Dukung Politik Luar Negeri Indonesia

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x