ARAHKATA - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mendapat respon dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian.
Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang digawangi Habib Rizieq Shihab.
Namun demikian, Donny Gahral Adian mengatakan bahwa proses penegakkan hukum tetap dilakukan jika ormas tersebut melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 3T Jadi Satu-Satunya Cara Mengendalikan COVID 19
"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan). FPI masih sebagai organisasi," ujarnya, kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.
Donny Gahral Adian mencontohkan, seperti ormas yang melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.
"Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucapnya.
Baca Juga: Merasa Digeber ! Honda CBR1000RR Ditabrak LCGC Ayla, Ganti Rugi Rp699 Juta
Tak hanya itu, Donny Gahral Adian juga menyampaikan bahwa penegakkan hukum merupakan ranah aparat kepolisian. Namun aparat TNI dapat diperbantukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.