Unnes Banjir Kecaman Akibat Skors Mahasiswa Yang Laporkan Rektor Ke KPK

- 19 November 2020, 08:00 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. // ANTARA/I.C. Senjaya /

ARAHKATA – Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui Dewan Kampus Fakultas Hukum (Dekan FH) mendapatkan banyak kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 YLBHI-LBH Kantor se-Indonesia. Hal ini disebabkan keputusan pergutuan tingi tersebut menskorsing mahasiswanya yang melaporkan rektor atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk diketahui, ‎ Frans Napitu (FN) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang aktif  dalam upaya reformasi kampus di Unnes. FN juga bergiat sebagai relawan YLBH-LBH Semarang dan banyak terlibat dalam kerja-kerja pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, FN melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat, 13 November 2020,

Baca Juga: Jangan Cuma Acara HRS, Tindak Juga Acara Anak Presiden di Solo!

Atas laporan tersebut,  FN lalu mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum Unnes. Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.

‎"Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus," kata Muhamad Isnur dari YLBHI dalam keterangan tertulis bersama tersebut, Rabu 18 November 2020.

Laporan FN, lanjutnya, merupakan bentuk‎ partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas.

"Partisipasi itu dijamin di dalam pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," tegasnya. Laporan FN kepada KPK adalah bentuk partisipasi FN kepada pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Unnes sebagai lembaga pendidikan semestinya mendukung FN bukan justru mengeluarkan skorsing hanya demi nama baik Rektor.

Baca Juga: Ini Kata Puan untuk Perbaikan Ekonomi Indonesia

Tak hanya itu, alasan skorsing dengan menuduh FN sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat. Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikkan. Alasan tersebut berusaha mengaburkan fakta sebab melaporkan rektor atas dugaan tindakan korupsi sebagai alasan sebenarnya pemberian skorsing.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x