Jual Beli Kendaraan Bekas Kena PPN, Berikut Penjelasannya

- 12 April 2022, 16:07 WIB
Simak daftar harga rekomendasi mobil bekas dijual di bawah Rp 100 juta dan Rp 50 juta pada tahun 2022.
Simak daftar harga rekomendasi mobil bekas dijual di bawah Rp 100 juta dan Rp 50 juta pada tahun 2022. /Pixabay/MatanVizel

ARAHKATA - Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas.

Adapun PPN yang dikenakan sebesar 1,1 persen dari harga jual melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Digelar Polda Metro, Catat Ketentuannya!

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pengusaha kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Sementara jika transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh perseorangan atau individual yang bukan melalui leasing ataupun dealer resmi penjual kendaraan bekas tidak perlu dikenakan PPN.

Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Hasil MotoGP AS: Enea Bastianini Sabet Juara, Marc Marquez Sempat Bermasalah

Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x