Wacana Subsidi Pemerintah Rp8 Juta Guna Pembeliaan Motor Listrik

- 18 Desember 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi motor listrik
Ilustrasi motor listrik /Reuters/

ARAHKATA - Pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 8 juta bagi masyarakat Indonesia yang akan membeli mobil listrik. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurutnya, selain motor listrik, pemerintah juga menyediakan subsidi bagi mereka yang akan membeli mobil listrik sebesar Rp80 juta.

"Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam penjelasannya dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, dikutip ArahKata.com dari Antara pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Angelina Jolie Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Utusan PBB

Sedangkan, untuk konversi motor biasa menjadi motor listrik, pemerintah akan menyediakan subsidi (intensif) sebesar Rp5 juta.

Dia menegaskan bahwa intensif atau subsidi itu akan diberikan bagi mereka yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen (pihak yang memproduksi) pemilik pabrik di Indonesia.

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif (subsidi) terhadap pembelian mobil dan motor listrik," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Transaksi Narkoba di Jakarta Timur

Agus menjelaskan bahwa intensif (subsidi) bagi pembeli kendaraan listrik sangat penting untuk membuat ekosistem kendaraan tersebut tumbuh di Indonesia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x