Problem RUU Pemilu, Partai Soroti PT hingga Perubahan Dapil

- 16 Januari 2021, 00:07 WIB
Ilustrasi RUU Pemilu
Ilustrasi RUU Pemilu /Arahkata.com

ARAHKATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mengkaji ambang batas Parlemen dan Presidensial Treshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) pada masa sidang 2020-2021.

Anggota Komisi II Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan dalam mengkaji ambang batas tersebut terdapat tiga opsi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.

Bagi Yanuar, tiga opsi ini untuk dibahas dan disepakati partai yang ada di parlemen untuk mengukur kekuatan masing-masing partai pada Pemilu 2024.

Baca Juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021, PKB : Alhamdulillah Ini Bentuk Pengabdian

"Dalam pembahasan RUU Pemilu muncul tiga opsi Parlemen Treshold dan Presiden Treshold yakni 20 persen, 0 persen atau moderate diantara keduanya," Ujar Yanuar di sela diskusi webinar Parwa Institut "Kesiapan Partai Politik Menuju 2024", Jumat 15 Januari 2021.

Bagi Yanuar, perlu ada jembatan antara kejenuhan Pemilu dua kali periode kemarin dimana hanya terbagi dua kubu dan ini harus ada jembatani antara partai kecil dan partai besar. Terutama memberikan kesempatan partai lain mencalonkan tokoh untuk pemilihan presiden.

"Problem ini mampu mengakomodir partai kecil dan belum lagi ada sisa suara yang dhitung perlu ada pemecahan," terangnya.

Baca Juga: PKB Jatim Pelopori Dukung Cak Imin Capres 2024

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin menyoroti dalam RUU Pemilu terkait dengan penyempitan wilayah perdapil.

Menurutnya, banyak daerah pemilihan di wilayah Indonesia timur dan diluar pulau Jawa yang berjumlahkan lebih dari 10 kabupaten kota sehingga perwakilan daerah berjalan lambat.

"Banyaknya daerah dalam satu dapil mengakibatkan lambatnya aspirasi yang muncul. Maka dalam RUU Pemilu wajib diperkecil lagi. Untuk kursi juga bisa diperkecil menjadi 8 kursi yangh awalnya 10 kursi," lugasnya.

Baca Juga: Terkuak, Ini Tujuan Gus Halim Jadi Ketua PKB Jatim Ketiga Kalinya

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baleg DPR selanjutnya menunggu hasil harmonisasi RUU dari Komisi II. Sedangkan dalam jadwal Baleg DPR RI, tercatat untuk rapat mendengarkan masukan dari tim ahli atas RUU Pemilu akan dijadwalkan pada pekan depan.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x