ARAHKATA- Pasca digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara hingga berlanjut pemecatan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap sejumlah politisi partai berlambang Mercy kubu pimpinan Morldoko itu kini mulai masuki meja hijau.
Tujuh kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Situs web resmi PN Jakarta Pusat memuat gugatan yang diajukan enam orang kader Partai Demokrat yang dipecat dengan register dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Moeldoko Siap Rangkul Kader Demokrat Kubu AHY
Enam kader Partai Demokrat yang mengajukan gugatan pada Senin, 8 Maret 2021 tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dibenarkan adanya gugatan dari kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.
Satu gugatan dari Jhoni Allen Marbun juga teregister dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Telah Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham
"Perkara gugatan parpol oleh Johni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.