Ternyata Ini Alasan Demokrat Moeldoko Laporkan AHY ke Polisi

- 11 Maret 2021, 17:14 WIB
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen.
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Huru-hara di Partai Demokrat terus memanas. Aksi saling melaporkan ke polisi mulai dihembuskan baik oleh kubu Moeldoko maupun kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Teranyar, Partai Demokrat kubu Moeldoko akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY ke Polisi. Musababnya adalah penggantian mukadimah partai berlogo Mercy tersebut.

"Kami akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dalam Konferensi Pers di Kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Rizky Billar Besok

Kata Jhoni, mengubah pasal dalam AD/ART diperbolehkan sesuai kebutuhan. Namun, tidak untuk mengubah mukadimah. Ini sama seperti Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, mukadimah tidak boleh berubah. Tapi pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 tersebut boleh direvisi.

"Mukadimah tidak boleh berubah, kecuali melalui putusan pengadilan," tegasnya.

Jhoni bilang, yang berubah dalam mukadimah AD/ART Partai Demokrat itu adalah disebutkan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah founding fathers.

Baca Juga: Poin-poin Penting yang Terdapat Saat Peristiwa Isra Miraj

"Dan semua kalimat awalnya. Bahkan, kata-katanya, seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Itu saja seperti memalsukan,"tegas Jhoni.

Sementara terkait kenapa hanya AHY yanh dilaporkan, Jhoni menjelaskan, itu karena AHY adalah satu-satunya penanggungjawab pelaksana AD/ART Partai Demorkat.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x