Demokrat Kubu AHY Resmi Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus

- 12 Maret 2021, 11:34 WIB
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus.
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menggugat para penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat, 12 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada sepuluh orang yang dilaporkan ke PN Jakpus. Sepuluh orang itu, diantaranya adalah kader yang telah dipecat oleh AHY beberapa waktu lalu.

"Iya diantaranya ada (kader yang telah dipecat)," ujar Herzaky di PN Jakpus, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Konpers Perdana Demokrat Deli Serdang, Absennya Moeldoko Dipertanyakan

Asal tahu saja, tujuh kader Partai Demokrat yang dipecat AHY karena melakukan KLB di Deli Serdang adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

Kata Herzaky, mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dia mencatat ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara," ucapnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Pilih Kantor Rawamangun Jadi Kantor DPP

Kedua, mereka juga melanggar konstitusi negara Pasal 1 Undang-Undang 1945. Karena indonesia ini adalah negara hukum yg demokratis.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x