KLB Pakai AD/ART 2005 untuk Usung Moeldoko, BW: Itu Sudah Old!

- 12 Maret 2021, 20:37 WIB
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY.
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY. /Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Ketua Tim Pembela Demokrasi (TPD) Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), 5 Maret 2021 lalu.

Dalam beberapa kali kesempatan, Partai Demokrat kubu Seli Serdang mengatakan bahwa pengusungan Moeldoko sebagai Ketum di KLB menggunakan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2005.

Sementara AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah AD/ART 2020.

Baca Juga: KSP Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Urusan Serius Karena Moeldoko Simbol Negara!

"Sekarang kalau menggunakan AD/ART 2005, berarti ini produk 2005 dan sudah old. Jadi ngapain dia memerintah di 2021. Ini gimana sih? Bukannya bergerak maju ke depan malah kemudian maju ke belakang," celetuk pria yang karib disapa BW itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

BW menilai, sikap Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggunakan AD/ART 2005 bermaksud untuk menjustifikasi bahwa seolah-olah mereka memiliki legitimasi. Padahal nyatanya, mereka tak memilikinya.

"Legalitasnya saja tidak ada, bagaimana legitimasinya. Ini ancam seluruh partai kelakuan brutalitas kaya gini tuh. Ini brutalitas demokrasi," tegas BW.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Brutalitas Era Jokowi!

Sebagai informasi aksi saling klaim soal AD/ART bermula dari pernyataan AHY yang mengegaskan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x