KLB Pakai AD/ART 2005 untuk Usung Moeldoko, BW: Itu Sudah Old!

- 12 Maret 2021, 20:37 WIB
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY.
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY. /Restu Fadilah/Arahkata

Pasalnya, KLB tersebut tidak sesuai dengan aturan partai karena tidak memenuhi AD/ART Partai Demokrat.

"Mereka yang datang juga bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara yang sah," ungkap AHY.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY, Ini Alasan BW!

Selain itu, proses pengambilan keputusan pada KLB Deli Serdang juga disebut AHY tidak sah karena tidak memenuhi quorum.

Sebab, KLB bisa dilaksanakan apabila diikuti dan disetujui 2/3 Ketua DPD dan setengah Ketua DPC se-Indonesia, dan ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Nyatanya, kata AHY, unsur itu tak dipenuhi.

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tandas AHY.

Baca Juga: Konpers Perdana Demokrat Deli Serdang, Absennya Moeldoko Dipertanyakan

Tak terima, Partai Demokrat kubu Moeldoko menuebut, KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut pada pekan lalu sah dan memiliki legalitas. Acuannya adalah AD/ART 2001-2005.

Kepala Badan Komunikasi Partai Demokrat, Razman Arif Nasution juga menegaskan, KLB di Deli Serdang sudah memenuhi quorum. Sebab, KLB dihadiri oleh 412 pemilik suara yang sah. Mereka terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara," kata Razman kala itu.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x