AHY DKK Absen, Sidang PAW Jhoni Allen Ditunda Hingga Rabu 24 Maret

- 17 Maret 2021, 13:33 WIB
Sidang perdana gugatan Jhoni Allen terhadap AHY, dkk di PN Jakpus.
Sidang perdana gugatan Jhoni Allen terhadap AHY, dkk di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun yang digelar Rabu, 17 Maret 2021.

Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021 mendatang.

Sidang ditunda karena pihak tergugat dan penggugat tidak hadir. Pihak penggugat adalah Jhoni Allen.

Sementara, pihak tergugat adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hari Murti Yudhoyono; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Rifki Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Ini Program PEN yang Digelontorkan Kemenkeu RI

"Sidang hari ini ditutup dan ditunda sampai hari Rabu, 24 Maret 2021," ucap Hakim Ketua, Buyung Trikora di PN Jakpus, Rabu, 17 Maret 2021.

Asal tahu saja, dalam sidang perdata, pihak penggugat pun tergugat harus sama-sama hadir di muka sidang.

Maka dari itu, selanjutnya majelis hakim memerintahkan kuasa hukum untuk menghadirkan Jhoni Allen selaku penggugat dan Panitera untuk memanggil para tergugat dalam sidang pekan depan.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet Hasan, Pengacara Jhoni Allen mengatakan, sebenarnya Pak Jhoni berkeinginan untuk hadir dalam sidang hari ini.

Namun, dia telah memprediksi bahwa pihak tergugat tidak akan hadir.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x