Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Mengaku Rugi Rp55,8 Miliar

- 17 Maret 2021, 13:39 WIB
Pengacara Jhoni Allen saat memampangkan isi petitum gugatan di PN Jakpus.
Pengacara Jhoni Allen saat memampangkan isi petitum gugatan di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Partai Demorkat kubu Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Jhoni Allen.

Nah, SK tersebut digugat oleh Jhoni ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Jhoni Allen mengalami kerugian baik secara materil pun imateril.

Slamet Hasan, Pengacara Jhoni Allen awalnya menjelaskan, pemecatan kliennya oleh AHY merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebabnya, pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Parpol.

Baca Juga: Jenderal Polisi dan Irjen KKP Diperiksa KPK Hari Ini

"Mekanismenya (berdasarkan AD/ART), ketika ada dugaan anggota partai melakukan pelanggaran. Maka dugaan tersebut harus dilaporkan. Artinya harus ada orang yang melapor ke dewan kehormatan," kata Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu, 17 Maret 2021.

Selanjutnya, Dewan Kehormagan memanggil anggota yang diduga melanggar tersebut untuk dimintai keterangan, klarifikas.

Pasalnya, sebagai anggota Parpol, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

"Ternyata proses ini tidak ada, tahu-tahu muncul terbit surat rekomendasi dari Pak Hinca Panjaitan (Ketua Dewan Kehormatan Partai Demorkat) kepada Pak AHY dan Rifky (Pengurus DPP) dan terbitlah surat keputusan pemecatan," urainya.

Kata Slamet, pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat berimplikasi terhadap keanggotaan kliennya di DPR RI. Sebab, status Jhoni Allen sebagai anggota dewan dapat dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu). Nah, ini berpotensi menimbulkan kerugian.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x