Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tak Datang, Sidang Gugatan AHY Ditunda

- 31 Maret 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 30 Maret 2021. Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Jumat, 13 April 2021 mendatang.

Penundaan sidang hari ini lantaran pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir. Para tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

"Untuk tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," ucap hakim ketua, IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sebut SBY dan AHY Brutal

Baca Juga: KSP Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Urusan Serius Karena Moeldoko Simbol Negara!

Baca Juga: Pengacara Demokrat Moeldoko Curhat Soal Laporan Gugatan Ditolak Polisi

Pantauan arahkata.com, sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu AHY sempat diskors. Sidang diskors karena berkas pihak penggugat tidak lengkap.

Awalnya, hakim IG Eko Purwanto mengecek kelengkapan berkas kedua pihak. Hakim sempat menanyakan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara.

Pihak penggugat menyebut sudah menyerahkan surat kuasa asli ke PTSP, tapi tidak memintanya kembali.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x