Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tak Datang, Sidang Gugatan AHY Ditunda

- 31 Maret 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

Hakim kemudian mengecek kehadiran para pihak tergugat dan turut tergugat Menkumham, Yasonna Laoly. Pihak tergugat I sampai X tidak hadir. Hanya pihak perwakilan Menkumham yang datang diwakili tiga orang.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Hambalang Hari Ini

Untuk itu, hakim menskors sidang dan meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya dan menunggu kesiapan pihak tergugat. Namun, setelah skors dicabut, pihak tergugat masih tidak menampakan batang hidungnya.

"Sampai skorsing siang ini tidak ada bersangkutan pihak tergugat 1 sampai 10 tidak hadir dipersidangan," kata Hakim.

Sebagai informasi, petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Baca Juga: Ini Bocoran Pengurus Partai Demokrat KLB

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x