Skak Mat, Logo dan Merek Demokrat Dipatenkan Kemenkumham

- 14 April 2021, 16:08 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram/@agusyudhoyono

ARAHKATA - DPP Partai Demokrat akhirnya mempatenkan logo dan merek partainya dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan begitu, kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang pimpinan Moeldoko tak bisa lagi menggunakan logo dan merek Demokrat yang didaftarkan oleh kubu AHY.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku logo dan merek Partai Demokrat didaftarkan oleh tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas nama Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Ketika Peler Bedebu jadi Nama Makanan Khas Kepulauan Seribu

Herzaky menegaskan, pendaftaran logo dan merek untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum.

"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Herzaky, dikonfirmasi, Rabu 14 April 2021.

Pendaftaran tersebut juga untuk menghadapi ketidakpastian sebelum adanya keputusan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait berkas permohonan yang diajukan kubu hasil KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Aturan Baru untuk Para 'Anker'

"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan pelaku KLB ilegal," tuturnya.

Demokrat telah didaftarkan sejak 2007. Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x