DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalkan Ganja untuk Medis

- 25 Agustus 2022, 17:10 WIB
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara /

ARAHKATA - Penanaman ganja di sejumlah wilayah di kawasan Aceh menjadi keprihatinan banyak pihak.

Tanaman ganja di ketahui dilarang ditanam dan dikonsumsi berdasarkan undang-undang yang diatur oleh pemerintah.

Meskipun di beberapa negara, pemerintanya mengIzinkan warga untuk menanam dan dikonsumsi.

Baca Juga: Wartawan Dihajar Tujuh Pelaku, Tidak Senang Diberitakan Negatif 

Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, dikutip ArahKata.com dari Antara, Rabu, 24 Agustus 2022.

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x