Anggota Komisi I DPR Tegaskan Pengganti Jenderal Andika Hak Proregatif Presiden, Tidak Harus Bergiliran

- 17 November 2022, 16:52 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Ini Kata Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Ini Kata Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman /

ARAHKATA - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 maka posisi Panglima TNI dianggap sangat bernilai strategis dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.

Potensi munculnya politik Identitas, potensi perpecahan serta isu-isu Nasional lainnya akan mewarnai situasi gelaran pesta dekokrasi, yang proses pelaksanaanya sudah mulai berjalan.

Hal ini tentu akan menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam menentukan siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Muhammad Andhika Perkasa.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Datangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dipaksa memilih penglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa, yang akan memasuki masa pensiun.

Sebab, menurutnya, Jokowi bebas memilih calon Panglima TNI dari salah satu kesatuan.

“Jadi itu hak proregatif presiden, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dave saat dihubungi ArahKata.com, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Elon Musk Beri Pilihan Karyawan Twitter: Kerja Keras atau Pesangon

Menurut Dave, boleh saja semua pihak memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait calon pengganti Jenderal Andika.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x