Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

- 1 Desember 2022, 23:54 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka /MPR RI


ARAHKATA - SMARTMETROPOLIS, yang akan menjadi wujud ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, menuntut peningkatan dan penyempurnaan konektivitas di dalam negeri agar tidak ada lagi kesenjangan digital daerah dengan pusat pemerintahan negara.

Penyempurnaan konektivitas nasional menjadi keharusan karena diterapkannya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government.

Mekanisme kerja IKN yang smartmetropolis dan berbasis SPBE itu tentu saja serba digital.

 Baca Juga: 559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

Maka, demi efisiensi dan efektivitas, IKN harus terkoneksi dengan semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kecamatan hingga pemerintah desa di berbagai pelosok tanah air. Dan sebaliknya, semua pemerintah daerah hingga tingkat desa pun harus terkoneksi dengan IKN.

Konsekuensi logisnya, tidak boleh ada lagi kesenjangan digital. Tidak boleh lagi ada wilayah atau pelosok desa tanpa jaringan internet (blankspot) yang akan menghambat digitalisasi.

Sebab, dengan mekanisme SPBE, pemerintah menggunakan teknologi informasi untuk menyediakan dan memberi informasi serta layanan publik, termasuk informasi dan layanan ekonomi serta bisnis.

 Baca Juga: Donasi Gempa Cianjur Terkumpul Rp 8 Miliar, Bupati Herman Janji Transparan

Mudah dipahami bahwa dengan menerapkan SPBE, negara ingin birokrasi pemerintah dari tingkat pusat di IKN hingga daerah dan desa bisa menghadirkan kinerja yang mumpuni, efisien, efektif dan responsif, sebagaimana yang diharapkan semua komunitas. Tidak kalah pentingnya adalah setiap komunitas memiliki akses untuk menyimak ragam informasi maupun layanan publik dari pemerintah. Sudah barang tentu, dengan mekanisme SPBE, peluang dan ruang untuk berperilaku korup menjadi semakin kecil.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x