Habib Syakur Desak Mendagri Panggil Kepala Daerah Persulit Umat Kristiani Beribadah Natal

- 21 Desember 2022, 19:45 WIB
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi /

 

ARAHKATA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Habib Syakur mendesak untuk memanggil semua kepala daerah yang tidak memberikan izin ibadah umat kristiani.

"Mendari harus turun tangan. Jangan ada lagi umat Kristiani yang tidak diberikan fasilitas untuk ibadah. Ini melanggar hak konstitusi," kata Habib Syakur kepada wartawan, dikutip ArahKata.com Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Beri Dukungan kepada Jenderal Dudung dan TNI AD

Salah satu yang ia sentil adalah Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Dimana kader Partai Demokrat itu meminta agar semua umat Kristiani di Kecamatan Maja untuk beribadah saja di Kecamatan Rangkasbitung.

Alasan utama Iti karena tidak ada izin peribadatan selain di gereja.

Baca Juga: Rian Ernest Hengkang dari PSI, Laris Manis Dilirik Sejumlah Partai

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x